Selamat Datang di Senias Muda Wajo

Panduan Pemilu Tahun 2013

Panduan Pemilu Tahun 2013

Rhyezplaza
 A.      DEMOKRASI

Apa itu Demokrasi ?
Berasal dari kata Demos yang berarti rakyat dan Cratein yang berarti pemerintahan/kekuasaan. Hakikat Demokrasi adalah kedaulatan rakyat

Apa itu Politik dan Pendidikan Politik ?
- Berasal dari kata Polis yang berarti Negara Kota. Politik berarti hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama yang didalamnya ada aturan,kewenangan dan kekuasaan. Politik berkaitan dengan kekuasaan dan pengambilan keputusan
- Pendidikan Politik yang berarti Proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Indikator Demokrasi
  • Adanya pembagian/pemisahan kekuasaan
  • Pemerintahan berdasarkan hukum
  • Pemilu yang bebas
  • Partisipasi masyarakat
  • Peradilan yang independen
  • Penghargaan terhadap hak-hak individu
  • Pemerintahan mayoritas
  • Penghargaan terhadap hak-hak minoritas
  • Kebebasan pers
  • Beberapa partai politik

Hubungan Pemilu dan Demokrasi
  • Sebagai proses yang terbaik dalam menentukan pemimpin
  • Memungkinkan pergantiaan kekuasaan secara berkala dan membuka akses bagi tokoh yang baru
  • Memungkinkan partisipasi rakyat
  • Kedaulatan rakyat
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berbentuk Republik dan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi kelembagaan demokrasi
  • Fungsi Eksekutif = Kekuasaan Pemerintahan oleh Presiden (Pasal 4 UUD 45)
  • Fungsi Legislatif = Kekuasaan Membentuk Undang-Undang oleh DPR (Pasal 20 UUD 45)
  • Fungsi Yudikatif = Kekuasaan Kehakiman

Lembaga Negara
  • Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berwenang mengubah UUD, melantik dan memberhentikan Presiden
  • Presiden dibantu Wakil Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan. Calon Presiden dan Wakil PResiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, fungsi anggaran dan pengawasan
  • Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik dan perselisihan pemilu
  • Mahkamah Agung berwenang mengadili tingkat kasasi dan menguji peraturan dibawah Undang-Undang
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara
  • Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Memiliki kewenangan  mengusulkan hakim agung
  • Komisi Pemilihan Umum adalah penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri

B. KOMISI PEMILIHAN UMUM  & PEMILU

Visi Misi KPU
Visi = terwujudnya suatu Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Misi =
  1. Membangun lembaga penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas, kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil Akuntabel, Edukatif dan Beradab.
  3. Meningkatkan penyelenggaraan Pemilu yang bersih, efesien dan efektif
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta pemilu secara adil dan setara  serta menegakkan peraturan pemilu secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis

Penyelenggara Pemilu
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (7 orang)
  • KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (5 orang)
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum ditingkat Kecamatan (5 orang)
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum ditingkat Desa/Kelurahan (3 orang)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ditiap TPS (7 orang)


Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Adalah prinsip-prinsip moral dan etika penyelenggara Pemilu berpedoman pada sumpah janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan asas penyelenggara Pemilu yang diberlakukan dan ditetapkan KPU antara lain :
  • Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum
  • Bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial
  • Bertindak transparan dan akuntabel
  • Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya
  • Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
  • Bertindak profesional
  • Administrasi Pemilu yang akurat

Sekelumit tentang Pemilu
  • Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dalam  Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pemilu 2009 adalah Pemilu kesepuluh, sejak Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009

Asas Pemilu
  • Langsung = Pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa perantara
  • Umum = Seluruh warga Negara yang terdaftar sebagai pemilih berhak mengikuti pemilu tanpa diskriminasi suku, ras, golongan, agama, jenis kelamin, cacat tubuh dan sebagainya
  • Bebas = Memilih tanpa tekanan, ketakutan dan iming-iming sesuai akal sehat
  • Rahasia = Pilihan tidak diketahui orang lain
  • Jujur dan Adil = Pemilu dilaksanakan dengan jujur tanpa memihak salah satu peserta pemilu, serta siap menang dan siap kalah.

Tujuan Pemilu
  • Tujuan Pemilu adalah memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh  UUD 1945

Manfaat Pemilu

Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
  1. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  2. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional.
  3. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  4. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.


Hubungan Pemilu dengan Kehidupan kita ?
  • Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan tiap 5 tahun untuk memilih wakil rakyat dan pemerintah. Dengan menciptakan pemilu yang berkualitas, maka proses pemerintahan di negeri kita akan juga berkualitas. Oleh karena itu, memilih hendaknya dilandasi oleh pemikiran yang jernih yang jauh dari tekanan maupun iming-iming. Wakil Rakyat maupun Pemerintah yang terpilih, diamanahi oleh rakyat untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Sistem Pemilu
Untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Sistem Proporsional Terbuka artinya jumlah anggota DPRD disesuaikan dengan proporsi jumlah penduduk. Semakin banyak penduduk, semakin banyak anggota DPRD dalam wilayah tersebut
  • Sistem Distrik artinya jumlah anggota DPD sebanyak 4 orang tiap propinsi 
  • Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung.
  • Untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada), calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung
Pemilu dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jadwal pelaksanaannya dan bagian-bagian yang diselenggarakan.

Tahapan Pemilu
Tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  2. Pendaftaran Peserta Pemilu
  3. Penetapan Peserta Pemilu
  4. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
  5. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  6. Masa Kampanye
  7. Masa Tenang
  8. Pemungutan dan Perhitungan Suara
  9. Penetapan Hasil Pemilu
  10. Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  1. Penyusunan Daftar Pemilih
  2. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
  3. Masa Kampanye
  4. Masa Tenang
  5. Pemungutan dan Perhitungan Suara
  6. Penetapan Hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden
  7. Pengambilan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden

Tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  2. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
  3. Masa Kampanye
  4. Masa Tenang
  5. Pemungutan dan Perhitungan Suara
  6. Penetapan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  7. Pengambilan Sumpah/Janji


Peserta Pemilu
  1. Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik
  2. Peserta Pemilu anggota DPD adalah perseorangan
  3. Peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan oleh gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan
  4. Peserta Pemilu Kepala Daerah adalah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusulkan oleh gabungan partai politik atau pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon perseorangan, yang memenuhi persyaratan.


Kampanye
Adalah  kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim/petugas/pelaksana kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi dan program.
Materi Kampanye
  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945
  2. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Memberikan Informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik
  5. Menjaga komunikasi politik yang sehat antar pasangan calon

Cara Penyampaian Materi Kampanye
  1.  Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum
  2. Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum
  3.  Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih
  4. Bijak dan Beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon lain
  5. Tidak besifat provokatif

Yang dilarang
  1. Mempersoalkan dasar Negara, Pancasila dan UUD 1945
  2. Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
  3. Menghina seseorang, suku, agama, rasa atau pasangan calon lain
  4. Mengadu domba dan menghasut masyarakat
  5. Mengancam/menganjurkan penggunaan kekerasan
  6. Merusak/menghilangkan alat peraga kampanye
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah dan pendidikan
  8. Membawa/menggunakan alat peraga kampanye calon lain
  9. Menjanjikan/Memberi uang atau materi lain
  10. Berkampanye pada masa tenang (3 hari sebelum pemungutan suara)
  11. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab serta bagian dari pendidikan politik masyarakat



Pengawas Pemilu
  •  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaran pemilihan umum diseluruh wilayah NKRI
  • Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/kota selanjutnya disingkat Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaran pemilihan umum diwilayah provinsi dan kabupaten/kota
  • Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaran pemilihan umum di wilayah Kecamatan
  • Panitia Pengawas Lapangan (PPL) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaran pemilihan umum di desa/Kelurahan


Pelanggaran Pemilu/Pemilukada

Dalam proses penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada bisa saja terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu. Apabila ada pelanggaran, maka anda dapat melaporkan pada Panitia Pengawas setempat. Jika pelanggaran itu bersifat administratif, maka Panitia Pengawas akan meneruskan pada KPUD. Jika pelanggaran bersifat pidana, maka Panitia Pengawas akan meneruskan pada kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Pelanggaran bisa saja berupa kecurangan dalam pemungutan/perhitungan suara, money politics, black campaign dan hal-hal yang dijelaskan oleh Undang-Undang yang berlaku.

Pemilih

Pemilih adalah setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat  sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Syarat-syarat Pemilih
  1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
  2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
  3. Terdaftar sebagai pemilih.
  4. Bukan anggota TNI/Polri.
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
  6. Terdaftar di DPT.
  7.  Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya  6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan.

Syarat pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan adalah terdaftar dalam DPT di TPS asal tapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat memilih  di TPS yang telah ditentukan yang meliputi :
  • Menjalankan tugas 
  • Kondisi tdk terduga (sakit, menjadi tahanan).
  • Tugas pekerjaan (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu,saksi pemilu, wartawan,dan pejabat negara/PNS).
  • Tugas belajar.
  •  Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
Pemilih dengan kondisi seperti tersebut diatas melaporkan kepada KPU Kab./Kota / PPK / PPS /KPPS untuk mendapatkan surat pemberitahuan  untuk memberikan suara  di TPS Lain.


Pemungutan Suara

Pemungutan suara secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan





Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, pemungutan suara dilakukan di TPS dimulai pada hari yang telah ditentukan  pukul 08.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
Setelah Rapat Pemungutan Suara Dibuka Ketua KPPS Melakukan Kegiatan
  • Pengucapan Sumpah Janji Anggota KPPS
  • Membuka Kotak Suara Yang Berisi Logistik Pemilu
  • Menghitung Jumlah Logistik Dan Mencocokkan Dengan Ceklist Dari KPU, Kemudian Mencatatkan Logistik Yang Diterima Pada Formulir C-PPWP (Berita Acara)
  •  Memeriksa keadaan seluruh surat suara
  • Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi  bahwa kotak suara sudah benar-benar kosong.
  • Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi bahwa sampul yg berisi surat suara masih tersegel.
TATA CARA PEMBERIAN SUARA DI TPS

Menggunakan alat yang telah disediakan di TPS.
Dalam bentuk tanda centang satu kali pada no urut atau foto atau nama salah satu pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara
Surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain  suara tersebut dinyatakan tidak sah.


Bagi pemilih tuna netra, tuna daksa dan  yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan suara dapat dibantu oleh petugas KPPS / orang lain atas permintaan pemilih menurut cara sebagai berikut :
  • Bagi pemilih yang tdk dapat berjalan anggota KPPS kelima dan keenam  membantu pemilih menuju bilik suara dan pemberian suara dilakukan sendiri oleh pemilih.
  • Bagi pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan  dan                tunanetra anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian suara  sesuai kehendak pemilih dgn disaksikan oleh anggota KPPS  keenam
  • Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih  memberikan suara wajib merahasiakan pilihan pemilih dan menandatangani surat pernyataan  dengan menggunakan (formulir model   C5-PPWP).

SURAT SUARA PEMILU DINYATAKAN SAH APABILA:
  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang satu kali pada nomor atau foto atau  nama pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
  • Sudut tanda centang/contreng terdapat pada nomor urut atau foto atau nama salah satu pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Jika  dalam penghitungan suara ditemukan hal-hal sebagai berikut :

    Apabila ketua KPPS menemukan bentuk pemberian    tanda pada surat suara selain tanda centang yaitu dalam bentuk tanda coblos (  *  ) , bentuk tanda centang yang tidak sempurna (/, \), tanda silang (X) dan garis ( - )  dianggap sah.
    Apabila Ketua KPPS menemukan suarat suara yang salah satu dan atau pasangan calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat  berdasarkan pengumuman KPPS diberi tanda pilihan dianggap tidak sah.

Pemberian suara pada surat suara yg tdk sesuai dgn ketentuan di atas dianggap tdk sah

C. PARTAI POLITIK

Partai Politik
  • Adalah organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk WNI atas dasar sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita  memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara. Serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Partai Politik mewujudkan cita-cita, tujuan dan fungsi secara konstitusional

Tujuan Partai Politik
Tujuan Umum :
  1. Mewujudkan cita-cita nasional sesuai UUD 1945
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi sesuai Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
  4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat


Tujuan Khusus :
1)      Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
2)      Memperjuangkan cita-cita partai politik
3)      Membangun etika dan budaya politik

Fungsi Partai Politik
1)      Sarana pendidikan politik
2)      Penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa untuk kesejahteraan masyarakat
3)      Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara
4)      Partisipasi politik WNI
5)      Rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi

D.      PPK, PPS DAN KPPS
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah :
a.  Warga negara Indonesia;
b.  Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.  Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara  dan  Undang Undang  Dasar  Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.  Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
e.  Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
f.   Sehat jasmani dan rohani;
g.  Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;
h.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
i.    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dan penguruh partai politik yang bersangkutan;

·      PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh  KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan dan bersifat sementara. Keanggotaan PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kab/Kota.

Tugas, wewenang dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah :
a.    Membantu  KPU,  KPU  Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota  dan  PPK  dalam  melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan
        Wakil Kepala Daerah;
c.     Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
d.    Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e.    Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f.     Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud  pada  huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g.    Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.   Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
i.      Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat  penghitungan suara dan
        wajib menyerahkannya pada saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
        Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j.     Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k.    Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diwilayah kerjanya;
l.      Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.

·      PANITIA PEMUNGUTAN SUARA  (PPS)

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupate/ Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Desa/Kelurahan dan bersifat sementara. Keanggotaan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat, terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama Kepala Desa/Kelurahan dan Badan Permusyawaratan Desa/ Dewan Kelurahan.

Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah :
a.  Membantu  KPU,  KPU  Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota  dan  PPK  dalam  melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
b.  Membentuk KPPS;
c.   Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d.  Mengumumkan daftar pemilih;
e.  Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f.   Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g.  Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h.  Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf f dan melaporkan
      kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i.    Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.   Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat  Desa/Kelurahan  yang telah  ditetapkan  KPU, KPU Provinsi,  KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k.  Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l.    Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah
kotak suara disegel;
m.                                  Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah
terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
n.  Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu lapangan;

·      KELOMPOK  PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA  (KPPS)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok  yang dibentuk oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta bersifat sementara. Keanggotaan KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat, yag terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh  anggota KPPS.
Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
a.    Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.    Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir dan pengawas Pemilu lapangan;
c.     Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.    Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.    Menindaklanjuti  dengan  segera  temuan  dan  laporan  yang  disampaikan  oleh  saksi, pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lapangan, peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.     Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.    Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pengawas Pemilu lapangan dalam Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.    Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan pengawas Pemilu lapangan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
i.      Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.     Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,  KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.

E.       DAFTAR PEMILIH TETAP

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama dan identitas lainnya penduduk yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.

F.       PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH dan WAKIL KEPALA DAERAH

Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah :
a.    Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; dan
b.    Pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.

PENGAJUAN BAKAL PASANGAN CALON
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan :
a.  Memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b.  Memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Perseorangan
Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan :
a.    Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima perseratus);
b.    Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa   sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus);
c.    Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus); dan
d.    Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa  harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus).

PERSYARATAN
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-undang  Dasar    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.     Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
d.    Berusia  sekurang-kurangnya  30  (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
e.    Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
f.     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.    Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i.      Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j.     Tidak  sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.    Tidak  sedang  dinyatakan  pailit  berdasarkan  putusan  pengadilan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
m.   Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
n.    Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan  dalam jabatan yang sama; dan
o.    Tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.

G.     DPR, DPD DAN DPRD

DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang yang terbagi beberapa fraksi. Anggota DPR RI hasil Pemilu 2009 terbagi dalam 9 fraksi, yaitu
-          Fraksi Partai Demokrat, jumlah anggota 148 orang
-          Fraksi Partai Golongan Karya, jumlah anggota 107 orang
-          Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jumlah anggota 94 orang
-          Fraksi Partai Keadilan Sejahterah, jumlah anggota 57 orang
-          Fraksi Partai Amanat Nasional, jumlah anggota 46 orang
-          Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, jumlah anggota 37 orang
-          Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, jumlah anggota 28 orang
-          Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, jumlah anggota 26 orang
-          Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, jumlah anggota 17 orang

DPD

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD memiliki fungsi : Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, dan Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

DPRD

Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:

    Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di provinsi.
    Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di kabupaten.
    Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.

DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan : Memiliki jumlah anggota 75 orang, yang terbagi dalam Sembilan fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar 18 orang, Fraksi Partai Demokrat 10 orang, Fraksi PAN 7 orang, Fraksi PKS 7 orang, Fraksi Partai Hanura 7 orang, Fraksi Partai PDK 7 orang, Fraksi PPP 5 orang, Fraksi SulSel Bersatu 7 orang, dan Fraksi Umat 7 orang.
DPRD Kabupaten Wajo : Memiliki jumlah anggota 35 orang.

H.     DAERAH PEMILIHAN

Yang dimaksud dengan daerah pemilihan ialah batas wilayah dan/atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih dalam pemilihan umum untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lingkup daerah pemilihan dapat ditentukan berdasarkan (a) wilayah administrasi pemerintahan (nasional, provinsi atau kabupaten/kota), (b) jumlah penduduk , atau (c) kombinasi faktor wilayah dengan jumlah penduduk. Besaran daerah pemilihan merujuk pada jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan.

Pembagian Daerah Pemilihan untuk DPR RI di Sulawesi Selatan (24 kursi)
-       Sulawesi Selatan I (8 kursi)   : meliputi Kota Makassar, Kab. Gowa, Kab. Takalar, Kab. Jeneponto, Kab. Bantaeng dan Kab. Selayar.
-       Sulawesi Selatan II (9 kursi)  :  meliputi Kab. Sinjai, Kab. Maros, Kab. Bulukumba, Kab. Pangkep, Kab.  Barru, Kab. Soppeng, Kota Pare-Pare, Kab. Wajo.
-       Sulawesi Selatan III (7 kursi)  : meliputi Kab. Sidrap, Kab. Enrekang, Kab. Pinrang, Kab. Luwu, Kab. Kab. Luwu Utara, Kab. Luwu Timur, Kota Palopo, Kab. Tana Toraja      

Pembagian Daerah Pemilihan untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
-       Dapil I        : Kota Makassar
-       Dapil II      : Kab. Gowa, Kab. Takalar, Kab. Jeneponto
-       Dapil III     : Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba, Kab. Sinjai, Kab. Selayar
-       Dapil IV     : Kab. Maros, Kab. Pangkep, Kab. Barru, Kota Pare-Pare
-       Dapil V      : Kab. Bone, Kab. Soppeng, Kab. Wajo
-       Dapil VI     : Kab. Sidrap, Kab. Pinrang, Kab. Enrekang, Kab. Tana Toraja
-       Dapil VII   : Kab. Luwu, Kab, Luwu Utara, Kab. Luwu Timur, Kota Palopo

Pembagian Daerah Pemilihan untuk DPRD Kabupaten Wajo (35 kursi)
-       Wajo I (10 kursi)         : Kec. Tempe, Kec. Sabbangparu, Kec. Pammana
-       Wajo II (7 kursi)          : Kec. Takkalalla, Kec. Bola, Kec. Majauleng
-       Wajo III (9 kursi)         : Kec. Belawa, Kec. Tanasitolo, Kec. Maniangpajo, Kec. Gilireng
-       Wajo IV (9 kursi)         : Kec. Pitumpanua, Kec. Keera, Kec. Sajoanging, Kec. Penrang

Sumber : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 12:11 AM and have 2 komentar

2 komentar:

  1. interesting articles and commentaries friend, I became interested in reading, I introduce a new blogger from Indonesia origin. greetings

    ReplyDelete
  2. thank you for your visit on my blogger account

    ReplyDelete

Cover Film Festival Film Pendek Pelajar Wajo

Cover Film SMA 2 Sengkang

Cover Film SMK 1 Sengkang

Cover Film SMA 3 Sengkang

Cover Film SMK Kesehatan Persada Wajo

World News


Created with Admarket's flickrSLiDR.